Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah. (2) Tata cara pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda