Koreksi Pasal 40
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat dari sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) huruf a dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah.
(2) Tata cara pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
