Koreksi Pasal 39
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan.
(2) Unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan;
b. zat kimia yang berbahaya;
c. gangguan fisika udara;
d. radiasi pengion dan non pengion; dan
e. pestisida.
Koreksi Anda
