Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk mewujudkan lingkungan sehat yang bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan. (2) Unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan; b. zat kimia yang berbahaya; c. gangguan fisika udara; d. radiasi pengion dan non pengion; dan e. pestisida.
Koreksi Anda