Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan dilakukan melalui: a. upaya pelindungan kesehatan masyarakat; b. proses pengolahan limbah; dan c. pengawasan terhadap limbah.
Koreksi Anda