Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 38
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan dilakukan melalui: a. upaya pelindungan kesehatan masyarakat; b. proses pengolahan limbah; dan c. pengawasan terhadap limbah.
Koreksi Anda
Pengamanan dilakukan melalui: a. upaya pelindungan kesehatan masyarakat; b. proses pengolahan limbah; dan c. pengawasan terhadap limbah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran