Koreksi Pasal 60
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dilakukan melalui:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan; dan
c. pembiayaan program.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. membangun dan meningkatkan jejaring kerja atau kemitraan;
dan/atau
c. pemberian penghargaan.
(3) Pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pendidikan dan pelatihan teknis; dan/atau
b. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda
