Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dilakukan melalui: a. pemberdayaan masyarakat; b. pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan; dan c. pembiayaan program. (2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. advokasi dan sosialisasi; b. membangun dan meningkatkan jejaring kerja atau kemitraan; dan/atau c. pemberian penghargaan. (3) Pendayagunaan tenaga Kesehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pendidikan dan pelatihan teknis; dan/atau b. pemberian penghargaan.
Koreksi Anda