Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, penerapan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, dan penerapan Persyaratan Kesehatan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. mencegah timbulnya risiko buruk bagi kesehatan; b. terwujudnya lingkungan yang sehat; dan c. kesiapsiagaan bencana.
Koreksi Anda