Koreksi Pasal 56
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dan masyarakat memanfaatkan teknologi tepat guna, yang didukung dengan penelitian, pengembangan dan penapisan teknologi, pengujian laboratorium, serta tidak menimbulkan gangguan kesehatan.
Koreksi Anda
