Koreksi Pasal 54
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan diperlukan sumber daya manusia kesehatan yang memiliki keahlian dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Keahlian dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
