Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam keadaan tertentu. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondisi matra; dan b. ancaman global perubahan iklim. (3) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan pada saat: a. prakejadian kondisi matra; b. kejadian kondisi matra; dan c. pascakejadian kondisi matra. (4) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam ancaman global perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit melalui upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan upaya Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda