Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum wajib melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 51. (2) Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan. (3) Dalam melakukan upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum dapat bekerja sama dengan atau menggunakan jasa pihak lain yang berkompeten, memenuhi kualifikasi, dan/atau terakreditasi.
Koreksi Anda