Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 48
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.
Koreksi Anda
Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran