Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda