Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 37
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran