Koreksi Pasal 36
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyehatan sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan.
(2) Pengawasan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. surveilans;
b. Analisis Risiko; dan/atau
c. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. KIE; dan/atau
b. pengembangan teknologi tepat guna.
(4) Peningkatan kualitas sanitasi sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. KIE; dan/atau
b. pengembangan teknologi tepat guna.
Koreksi Anda
