Koreksi Pasal 35
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyehatan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan.
(2) Pengawasan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. Analisis Risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. KIE;
b. pemeriksaan kesehatan penjamah makanan;
c. penggunaan alat pelindung diri; dan/atau
d. pengembangan teknologi tepat guna.
(4) Peningkatan kualitas higiene dan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. KIE; dan/atau
b. rekayasa teknologi pengolahan pangan.
Koreksi Anda
