Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyehatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pemantauan dan pencegahan penurunan kualitas tanah. (2) Pemantauan kualitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. surveilans; b. uji laboratorium; c. Analisis Risiko; dan/atau d. rekomendasi tindak lanjut. (3) Pencegahan penurunan kualitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. KIE; b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau c. rekayasa lingkungan.
Koreksi Anda