Koreksi Pasal 32
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyehatan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi upaya pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas air.
(2) Pengawasan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. surveilans;
b. uji laboratorium;
c. Analisis Risiko; dan/atau
d. rekomendasi tindak lanjut.
(3) Pelindungan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. KIE;
b. pengembangan teknologi tepat guna; dan/atau
c. rekayasa lingkungan.
(4) Peningkatan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit melalui filtrasi, sedimentasi, aerasi, dekontaminasi, dan/atau disinfeksi.
Koreksi Anda
