Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan; b. pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial; c. dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Lingkungan; d. pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan e. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.
Koreksi Anda