Koreksi Pasal 58
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi- tingginya.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
b. pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
c. dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Lingkungan;
d. pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
e. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan dan/atau penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.
Koreksi Anda
