Koreksi Pasal 57
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, membangun dan mengembangkan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan.
(2) Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :
a. menyelesaikan masalah atau sengketa Kesehatan Lingkungan antardaerah;
b. kesesuaian pandangan dari setiap pemangku kepentingan, termasuk pengawasan dan pembinaan terpadu;
c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, kajian, penelitian, dan kerja sama antarwilayah dengan luar negeri atau dengan pihak ketiga;
d. saling memberi informasi antarinstansi Pemerintah dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, organisasi profesi, lembaga internasional, asosiasi dan lembaga swadaya masyarakat,
dalam suatu sistem jaringan informasi nasional dan internasional;
dan
e. meningkatkan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan Kesehatan Lingkungan.
Koreksi Anda
