Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, membangun dan mengembangkan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan. (2) Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk : a. menyelesaikan masalah atau sengketa Kesehatan Lingkungan antardaerah; b. kesesuaian pandangan dari setiap pemangku kepentingan, termasuk pengawasan dan pembinaan terpadu; c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, kajian, penelitian, dan kerja sama antarwilayah dengan luar negeri atau dengan pihak ketiga; d. saling memberi informasi antarinstansi Pemerintah dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, organisasi profesi, lembaga internasional, asosiasi dan lembaga swadaya masyarakat, dalam suatu sistem jaringan informasi nasional dan internasional; dan e. meningkatkan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan Kesehatan Lingkungan.
Koreksi Anda