Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan media lingkungan telah memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara: a. pengujian laboratorium terhadap unsur pada media lingkungan; dan/atau b. pengujian terhadap biomarker. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di laboratorium atau lembaga yang terakreditasi sesuai standar pengujian.
Koreksi Anda