Koreksi Pasal 25
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penentuan media lingkungan telah memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan cara:
a. pengujian laboratorium terhadap unsur pada media lingkungan;
dan/atau
b. pengujian terhadap biomarker.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di laboratorium atau lembaga yang terakreditasi sesuai standar pengujian.
Koreksi Anda
