Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. debu total; b. asbes bebas; dan c. timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan. (2) Persyaratan Kesehatan untuk media sarana dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda