Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Kesehatan untuk media pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. pangan dalam keadaan terlindung; dan b. pengolahan, pewadahan, dan penyajian memenuhi prinsip higiene dan sanitasi. (2) Prinsip higiene dan sanitasi pada pengolahan, pewadahan, dan penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. peralatan masak dan peralatan makan harus terbuat dari bahan tara pangan (food grade); b. lapisan permukaan peralatan harus tidak larut dalam suasana asam, basa, atau garam yang lazim terdapat dalam pangan; c. lapisan permukaan peralatan harus tidak mengeluarkan bahan berbahaya dan logam berat beracun; d. peralatan bersih yang siap pakai tidak boleh dipegang di bagian yang kontak langsung dengan pangan atau yang menempel di mulut; e. peralatan harus bebas dari kuman eschericia coli dan kuman lainnya; f. keadaan peralatan harus utuh, tidak cacat, tidak retak, tidak gompal, dan mudah dibersihkan; g. wadah yang digunakan harus mempunyai tutup yang dapat menutup sempurna dan dapat mengeluarkan udara panas dari pangan untuk mencegah pengembunan; h. wadah harus terpisah untuk setiap jenis pangan, pangan jadi atau masak, serta pangan basah dan kering; i. menggunakan celemek atau apron, tutup rambut, dan sepatu kedap air untuk melindungi pencemaran pangan; j. menggunakan sarung tangan plastik sekali pakai, penjepit makanan, dan sendok garpu untuk melindungi kontak langsung dengan pangan; k. penyajian pangan dilakukan dengan cara yang terlindung dari kontak langsung dengan tubuh; l. tidak merokok, makan, atau mengunyah selama bekerja atau mengelola pangan; dan m.selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja, dan setelah keluar dari toilet atau jamban dalam mengelola pangan.
Koreksi Anda