Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain. (2) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda