Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Kesehatan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. tanah tidak bekas tempat pembuangan sampah; dan b. tanah tidak bekas lokasi pertambangan.
Koreksi Anda