Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas unsur: a. fisik; b. kimia; c. biologi; dan d. radioaktif alam. (2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. suhu; b. kelembaban; c. derajat keasaman (pH); dan d. porositas. (3) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. timah hitam (Pb); b. arsenik (As); c. kadmium (Cd); d. tembaga (Cu); e. krom (Cr); f. merkuri (Hg); g. senyawa organo fosfat; h. karbamat; dan i. benzena. (4) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. jamur; b. bakteri patogen; c. parasit; dan d. virus. (5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
Koreksi Anda