Koreksi Pasal 18
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit terdiri atas:
a. suhu udara dalam ruang sama dengan suhu udara luar ruang; dan
b. udara dalam ruang terhindar dari paparan asap berupa asap rokok, asap dapur, dan asap dari sumber bergerak lainnya.
(2) Persyaratan Kesehatan udara ambien yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berupa batas toleransi tubuh manusia terhadap kualitas udara ambien.
Koreksi Anda
