Koreksi Pasal 17
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Standar baku mutu udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. kimia; dan
c. kontaminan biologi.
(2) Standar baku mutu udara dalam ruang yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. suhu;
b. pencahayaan;
c. kelembaban;
d. laju ventilasi; dan
e. partikel debu.
(3) Standar baku mutu udara ambien yang memajan langsung pada manusia pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. suhu;
b. pencahayaan;
c. kelembaban;
d. partikel debu; dan
e. kebisingan.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. sulfur dioksida (SO2);
b. nitrogen dioksida (NO2);
c. karbon monoksida (CO);
d. timbal (Pb);
e. asbes;
f. formaldehida;
g. volatile organic compound (VOC); dan
h. environmental tobacco smoke (ETS).
(5) Standar baku mutu pada unsur kontaminan biologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. jamur;
b. bakteri patogen; dan
c. virus.
Koreksi Anda
