Koreksi Pasal 16
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia.
Koreksi Anda
