Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar baku mutu air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas unsur: a. fisik; b. biologi; c. kimia; dan d. radioaktif alam. (2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bau; b. kekeruhan; c. warna; d. suhu; e. kejernihan; dan f. benda. (3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum mikroba yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. eschericia coli dan/atau total bakteri koliform; b. jumlah kuman; c. pseudomonas aeruginosa; dan d. legionella spp. (4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar minimum dan/atau maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. alumunium (Al); b. kesadahan; c. derajat keasaman (pH); d. potensi reduksi-oksidasi; e. sisa klor bebas; f. sisa klor terikat; g. sisa bromin; h. asam sianurat; dan i. tembaga (Cu). (5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kadar maksimum yang diperbolehkan bagi radioaktivitas alam.
Koreksi Anda