Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar baku mutu air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas unsur: a. fisik; b. biologi; c. kimia; dan d. radioaktif. (2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bau; b. kekeruhan; dan c. warna. (3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. total bakteri koliform; dan/atau b. eschericia coli. (4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: a. derajat keasaman (pH); b. besi (Fe); c. mangan (Mn); dan d. kesadahan. (5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda