Koreksi Pasal 12
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Standar baku mutu air untuk keperluan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas unsur:
a. fisik;
b. biologi;
c. kimia; dan
d. radioaktif.
(2) Standar baku mutu pada unsur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. bau;
b. kekeruhan; dan
c. warna.
(3) Standar baku mutu pada unsur biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. total bakteri koliform; dan/atau
b. eschericia coli.
(4) Standar baku mutu pada unsur kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi:
a. derajat keasaman (pH);
b. besi (Fe);
c. mangan (Mn); dan
d. kesadahan.
(5) Standar baku mutu pada unsur radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d berupa nilai lepasan radioaktivitas yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
