Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan Kesehatan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. air dalam keadaan terlindung; dan b. pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
Koreksi Anda