Koreksi Pasal 11
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Persyaratan Kesehatan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. air dalam keadaan terlindung; dan
b. pengolahan, pewadahan, dan penyajian harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi.
Koreksi Anda
