Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum; b. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi; dan c. standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.
Koreksi Anda