Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah daerah provinsi berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional; b. MENETAPKAN kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan secara nasional; c. melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan antarkabupaten/kota; d. melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat provinsi; e. melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi; f. melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan antarkabupaten/kota.
Koreksi Anda