Koreksi Pasal 5
PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, pemerintah daerah provinsi berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional;
b. MENETAPKAN kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di tingkat provinsi dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan secara nasional;
c. melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan antarkabupaten/kota;
d. melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat provinsi;
e. melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di tingkat provinsi;
f. melakukan kerja sama dengan lembaga nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan antarkabupaten/kota.
Koreksi Anda
