Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 66 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan, Pemerintah berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan; b. MENETAPKAN Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan; c. MENETAPKAN kebijakan nasional mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan; d. melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan di lintas provinsi dan lintas batas negara; e. melakukan koordinasi, pengembangan, dan sosialisasi penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat nasional; f. melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Kesehatan Lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan tingkat nasional; g. melakukan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan fasilitasi Kesehatan Lingkungan di lintas provinsi dan lintas batas negara.
Koreksi Anda