Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPB atau Fakultas dapat memberikan penghargaan kepada seseorang yang dinilai pantas untuk memperoleh penghargaan atas capaian, pengabdian, dan jasa yang luar biasa dalam memajukan bidang pertanian dalam arti luas, sesuai dengan ruang lingkup mandat pengembangan bidang ilmu pada tingkat IPB atau Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan oleh IPB atau Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan persetujuan SA.
Koreksi Anda