Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IPB memberi gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikutinya. (2) Nama untuk gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Koreksi Anda