Koreksi Pasal 26
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala baik tertulis maupun lisan dengan prinsip sahih, obyektif, dan akuntabel.
(2) Penyelesaian pendidikan mensyaratkan penulisan tugas akhir dalam bentuk laporan tugas akhir sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.
Koreksi Anda
