Koreksi Pasal 24
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan akademik dan administrasi pendidikan.
(2) Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan akademik.
Koreksi Anda
