Koreksi Pasal 22
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan mahasiswa baru program pendidikan sarjana diselenggarakan melalui pola seleksi nasional, mandiri, atau pola penerimaan lainnya.
(2) Selain penerimaan mahasiswa baru program pendidikan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IPB melakukan penerimaan mahasiswa baru program pendidikan pascasarjana, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa IPB setelah melalui mekanisme seleksi.
(4) Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan melalui transfer dari perguruan tinggi lain melalui penyetaraan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola penerimaan mahasiswa baru serta persyaratan dan tata cara untuk menjadi mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
