Koreksi Pasal 16
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Teks Saat Ini
(1) IPB menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) IPB dapat menyelenggarakan program pendidikan bersama dengan perguruan tinggi lain, baik perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda
