Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 184B

PP Nomor 66 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan universitas dan institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Penutupan . . . (2) Penutupan sekolah tinggi, politeknik, dan akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri. (3) Penutupan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan hukum penyelenggara pendidikan setelah ijin dicabut oleh Menteri. (4) Penutupan perguruan tinggi atau pencabutan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan apabila perguruan tinggi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat pendirian atau proses penyelenggaraan perguruan tinggi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan perguruan tinggi atau pencabutan ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. 12. Pasal 207 diubah sehingga Pasal 207 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda