Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 66 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara. (2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut. (3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda