Koreksi Pasal 2
PP Nomor 66 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berupa bangunan, peralatan dan instalasi fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan serta emplasemen yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sampai dengan 1997/1998.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 48.827.737.642,00 (empat puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tida puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp. 18.934.897.374,00 (delapan belas miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah), sebagaimana terlampir pada Lampiran I.
b. sebesar Rp. 29.892.840.268,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah), sebagaimana terlampir pada Lampiran II.
Koreksi Anda
