Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Anggota Komisi Pemeriksa di Daerah dihimpun oleh Ketua Komisi Pemeriksa dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Koreksi Anda