Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai persyaratan pengangkutan anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berlaku juga bagi pengangkatan Komisi Pemeriksa di Daerah. (2) Ketentuan mengenai persyaratan pemberhentian anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, berlaku juga bagi pemberhentian Komisi Pemeriksa di Daerah.
Koreksi Anda