Koreksi Pasal 9
PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA
Teks Saat Ini
Angota Komisi Pemeriksa diberhentikan dengan hormat apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PRESIDEN melalui Ketua Komisi Pemeriksa;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a,b,c, dan d;
d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah negara Republik INDONESIA;
atau
e. masa jabatan berakhir.
Koreksi Anda
