Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota Komisi Pemeriksa dihimpun dari unsur Pemerintah dan masyarakat. (2) Dalam menghimpun calon anggota Komisi Pemeriksa yang berasal dari unsur masyarakat, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait. (3) Dalam menghimpun calon anggota Komisi Pemeriksa yang berasal dari unsur masyarakat, Menteri melakukan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat. (4) Menteri menyusun daftar nama calon anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Koreksi Anda