Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 66 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1999 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SERTA PEMBERHENTIAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Anggota Komisi Pemeriksa adalah Anggota Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 2. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengawasan aparatur negara. 3. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengga Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Koreksi Anda