Koreksi Pasal 7
PP Nomor 66 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
