Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 66 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda