Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Ferusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) aitetapt an berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ilomor '48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahrn 2O2l tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
MENETAPKAN
Pasal 2...
rif ,rFTTtxrrFrr[r+]7tr
(1) t2t PasaJ2 Nilai penambahan penyertcran modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.014.200.000.000,00 (satu triliun empat belas miliar dua ratus juta ruPiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata INDONESIA ke dalam modal saham:
a. PI Pengembangan Pariwisata INDONESIA sebesar Rp872.090.000.000,O0 (delapan ratus tujuh puluh dua miliar sembilan puluh juta rupiah);
b dan PT Hotel INDONESIA Natour sebesar
(3)