Koreksi Pasal 25
PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan sesuai dengan potensi masyarakat setempat.
Koreksi Anda
