Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2019 tentang JAMINAN LUASAN LAHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang dari: a. bupati/wali kota kepada gubernur; dan b. gubernur kepada Menteri. (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk dokumen tertulis dan disertai dokumen pendukung lainnya. (4) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling kurang 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (5) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda